Sensus Pajak Nasional, Bukan Sensus Biasa
Kini sebuah langkah tengah diambil Ditjen Pajak dalam bentuk Sensus Pajak Nasional, SPN sering disingkatnya. Dimulai dari Oktober hingga 31 Desember 2011. Ada yang menarik untuk dibahas ihwal Sensus Pajak Nasional ini. Apa maksudnya? Untuk apa dan siapa? Tujuannya apa? dan apa-mengapa yang lainnya lagi. Aku browsing internet dengan keyword Sensus Pajak Nasional, ada begitu banyak halaman yang memuat kabar ini. Kemudian aku coba simpulkan dan menulisnya dalam postingan ini.
Apa itu Sensus Pajak Nasional?
Sejak dulu aku yakin kita sudah cukup familiar dengan istilah sensus atau cacah jiwa, sensus penduduk begitu istilahnya yang ditujukan untuk menghitung jumlah dan memberi gambaran demografi penduduk secara lebih akurat dan aktual dalam skala nasional. Kemudian kalau sekarang Pajak pun melakukan sensus, tentu saja tujuannya terkait dengan dunia perpajakan negeri ini. Jemput bola begitu istilahnya, mungkin metode melalui sosialisasi dan advertensi sudah dianggap cukup sehingga tidak salah kalau kali ini dicoba metode yang lebih pro-aktif. Petugas yang turun ke lapangan adalah petugas PNS dari Ditjen Pajak dan petugas honorer yang diterima untuk memperlancar program yang berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2011, serentak secara nasional.
Apa tujuan Sensus Pajak Nasional?
SPN, dimaksudkan untuk mendata potensi pajak yang belum optimal tergali di masyarakat dengan cara turun langsung ke lapangan (door-to-door) khususnya di kawasan yang menjadi sentra bisnis atau area hunian yang dianggap potensial. Dalam SPN, digali informasi lebih mendalam mengenai besaran tagihan listrik, telepon, PDAM serta informasi seputar aset yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh pihak DJP dengan membandingkannya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan. Disaat yang bersamaan sosialisasi secara personal mengenai perpajakan juga akan dilakukan oleh petugas.
Mengapa baru sekarang dijalankan?
Ada banyak sudut pandang untuk menjawab pertanyaan ini, namun aku kira ini ada kaitannya dengan maksud ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP )yang kini masih terlampau sedikit. Proyek ekstensifikasi NPWP 10 juta yang tidak berjalan lancar karena akurasi data sumber (data sekunder) yang minim membuat jumlah WPOP masih belum signifikan dibanding potensi yang ada hingga kini, belum lagi mungkin dalam rangka tujuan intensifikasi ini ada hubungannya dengan tujuan untuk mengejar target penerimaan tahun 2011. Semacam extra effort yang dikemas melalui teknik sosialisasi dan edukasi langsung di lapangan.
Apa tindak lanjut dari pelaksanaan SPN?
Semua data yang terhimpun akan menjadi data masukan yang akan diproses lebih lanjut, untuk dibandingkan antara potensi dan realisasi dalam perpajakan, sehingga setiap ada data yang belum dikenakan pajak atasnya atau dilaporkan pajaknya dalam jumlah yang tidak seharusnya, maka pemilik data tersebut akan dihimbau oleh Ditjen Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya atau diminta untuk memiliki NPWP terlebih dahulu jika belum menjadi wajib pajak. Diharapkan penduduk untuk bersikap kooperatif selama SPN berlangsung karena petugas SPN yang datang ke lokasi bukan untuk menghakimi atau memberi sanksi namun untuk menghimbau, memberi sosialisasi dan edukasi sambil menggali data potensial yang dimiliki WP. Sikap kooperatif dari penduduk sangat membantu kelancaran program ini termasuk ketika menanggapi himbauan sebagai tindak lanjut SPN.
Selama SPN berlangsung, apa hak penduduk (WP)?
Penduduk sebagai pihak yang disensus berhak untuk menanyakan keabsahan petugas yang datang meliputi identitas resmi petugas sensus, surat tugas (pengantar dari kantor pajak) dan kerahasiaan data yang disensus. Penduduk juga berhak atas pelayanan dengan sikap yang ramah dan sopan serta berhak atas penjelasan mengenai tujuan, maksud dan edukasi dibidang perpajakan terutama mengenai arti penting pajak, bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan dan berhak atas partisipasi aktif mengawasi penggunaan uang pajak, melaporkan ketidakberesan yang mungkin dilakukan pihak Ditjen Pajak sendiri atau pihak lain melalui call center 500 200.
Apa penduduk harus selalu setuju mengisi Formulir Isian Sensus (FIS)?
Jika penduduk tidak mau memberi keterangan atas potensi yang dimilikinya, maka petugas SPN akan meminta ybs untuk mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia Mengisi FIS namun jika masih juga enggan mengisinya maka petugas SPN akan membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Surat Pernyataan, yang perlu diperhatikan penduduk adalah jika Ditjen Pajak memilii data akurat mengenai potensi yang dimiliki penduduk tersebut, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan pemberian NPWP secara jabatan tanpa persetujuan penduduk ybs.
Penutup
Mungkin program ini terkesan seperti ad-hoc, tapi aku kira kalau dijalankan dengan baik akan berbuah jangka panjang terutama jika potensi yang diperoleh dapat dipertahankan dengan baik, namun sebagaimana suatu kebijakan lazimnya, selalu saja ada pertentangan dan prasangka. Ditjen pajak kini sedang melakukan langkah visioner untuk meningkatkan kesejahteraan negara ini, karena tuntutan zaman membuat peran pajak dalam menopang roda kehidupan negara menjadi kian besar. Semoga apapun target yang ditetapkan para pembuat kebijakan di Ditjen Pajak dapat tercapai melalui program ini dan secara jangka panjang dapat membangun negeri ini.
P.S:
------
Gambar diambil dari sini, melalui google.
Comments
Post a Comment
Jangan ragu untuk komentar.. :) Dan untuk menjaga komentar spam, mohon isi dulu kode verifikasi nya.. Trims.