Papua, Cendrawasih yang Terluka! (II)
Ada pilu bila melihat luka yang menganga di tanah Papua yang tengah dikangkangi oleh PT Freeport Indonesia. Bukan soal ekploitasi tak berkesudahan yang hingga kini tengah berlangsung, namun lebih kepada ekses dari tindakan tersebut yang dengan gamblang memperlihatkan marjinalisasi penduduk lokal yang hanya menjadi penonton nelangsa. Penggelolaan sumber daya alam seharusnya mensejahterakan bukan meminggirkan, sehingga jelas bahwa ada kekeliruan sejak awal pada aspek pengelolaan yang berdampak buruk hingga kini. Filosofi mendasar pengelolaan sumber daya alam negara kita (salah satunya) adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Redaksi penting yang perlu dikaji adalah 'dikuasai oleh Negara' , sehingga atas kekayaan sumber daya alam yang ada didalam bumi Indonesia adalah dibawah penguasaan negara dengan tujuan utama untuk ...