Siapa AR?
Siapapun yang bernama dengan inisial AR percayalah ini bukan tentang anda. AR yang saya tuliskan ini adalah singkatan dari Account Representative, sebuah jabatan baru dalam struktur Ditjen Pajak yang lahir sebagai anak kandung modernisasi sistem perpajakan yang bergulir sejak satu dekade silam. AR, dalam perjalanannya telah menjadi satu posisi jabatan dengan variasi dan rentang pekerjaan yang terbanyak dibanding yang lain di internal tubuh Ditjen Pajak atau mungkin di institusi lain.
Peran AR menjadi sangat sentral terkait visi utama Ditjen Pajak sebagai institusi yang diamanahi untuk mengumpulkan uang demi kepentingan penyelenggaraan negara. Secara umum ada tiga peran AR, yaitu; Ujung tombak pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, Penghubung Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak dan Personel yang diandalkan Republik untuk mengumpulkan uang bagi negara.
Tugas AR menuntut keterampilan teknis perpajakan yang paripurna, stewardship yang memadai serta kemampuan menyusun prioritas yang baik dan aplikatif. Seorang AR akan selalu dibutuhkan dalam operasional kantor pelayanan pajak mengingat pelaksanaan administrasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak akan berjalan dalam satu siklus yang akan selalu merujuk ke AR sebagai terminal semua klarifikasi dan konfirmasi. Selain itu, adanya tugas ad hoc yang kadang menuntut peran AR juga tidak bisa diabaikan. Sebut saja misalnya Sensus Pajak Nasional, Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak atau Penyuluhan dan Sosialisasi.
Menariknya adalah fakta bahwa jabatan AR memungkinkan seseorang mengasah jiwa melayani atau stewardship lewat kemampuan interpersonal sehubungan dengan banyaknya wajib pajak yang datang berkonsultasi atau datang sekadar untuk mengekspresikan kegusaran dan keengganan membayar pajak. Dalam konteks inilah AR menjalankan peran sebagai penghubung antara negara dengan wajib pajak yang ia kelola, yaitu bagaimana agar wajib pajak tersebut bersedia menyetor pajak ke kas negara tanpa tergiring opini miring terkait kepercayaan pengelolaan uang pajak oleh negara.
Tugas AR jelas tidak mudah dan tentu berat, khususnya dengan beban target penerimaan yang cenderung naik setiap tahun dan variasi pekerjaan yang beragam. Tapi bagaimanapun, posisi AR adalah satu bentuk langkah pembenahan berorientasi pelayanan yang diusung Dirjen Pajak. Pembenahan ini tentu akan berdampak optimal bila berjalan linier antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak. Ditjen Pajak melalui keberadaan AR sudah memulai itu. Bagaimana dengan wajib pajak?
Comments
Post a Comment
Jangan ragu untuk komentar.. :) Dan untuk menjaga komentar spam, mohon isi dulu kode verifikasi nya.. Trims.