Geliat Pajak dari Barat Pulau Bangka



Muntok, Ibu Kota kebupaten Bangka Barat adalah kota tua yang sudah berdiri sejak berabad silam, banyak bangunan gedung tua yang masih berdiri kokoh sebagai bukti sejarah perjalanan negeri ini, seperti gedung kantor pusat PN Timah yang dibangun tahun 1915 oleh Kolonial Belanda dan bangunan rumah pengasingan Bung Karno dan Bung Hatta yaitu Pesanggarahan Menumbing dan Wisma Ranggam.

Di sini terdapat pula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Muntok yang merupakan perpanjangan tangan KPP Pratama Bangka untuk menjamah wajib pajak di Kabupaten Bangka Barat (membawahi enam kecamatan).
Di Muntok sendiri terdapat 5771 Wajib Pajak (42% dari total Wajib Pajak di Kabupaten Bangka Barat) dengan 323 diantaranya adalah Pengusaha Kena Pajak. Kondisi ini mendorong terjalinnya kerja sama yang diinisisasi Kepala KP2KP Muntok (Budi Budiawan) dengan Kepala KPP Pratama Bangka (Muhammad Dahlan Saleh) untuk mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2013 tanggal 12 April 2013 mengenai Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Sehingga pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 diadakanlah kegiatan sosialisasi tersebut dengan mengundang kurang lebih 60 Pengusaha Kena Pajak.

Pelaksanaan acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2013 ini adalah sebagai bentuk pengenalan aplikasi terbaru yang digunakan sehubungan dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2013. Adapun aplikasi yang digunakan adalah e-SPT versi 1.5.0 yang merupakan penyempurnaan versi sebelumnya. Acara sosialisasi ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d. pukul 12.00, mengambil tempat di Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) dihadiri lebih dari 20 Pengusaha Kena Pajak.

Sosialisasi dibuka oleh Bapak Budi Budiawan selaku Kepala KP2KP Muntok dengan memberi gambaran perihal latar belakang perubahan yang terjadi dan poin utama perubahan dimaksud yaitu bahwa per Juni 2013 semua Pengusaha Kena Pajak Badan wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erikson Wijaya (Account Representative KPP Pratama Bangka) dibantu oleh Fitriyansyah (Pelaksana KP2KP Muntok) yang menyajikan materi dalam tiga bagian, pemaparan, instalasi aplikasi dan praktik pengisian. Saat praktik instalasi aplikasi terdapat kendala teknis karena peserta tidak mengikuti tahap instalasi sesuai arahan, dimana seharusnya instalasi dimulai dengan mengikuti tahap patch (1.4; 1.400; dan 1.4.1) yang sudah disediakan. Namun setelah dibenahi, semua peserta berhasil memasang aplikasi di laptop/ notebook masing- masing.

Acara dilanjutkan dengan praktik bersama pengisian e-SPT Masa PPN versi 1.5.0, sebagian besar para peserta tidak mengalami kesulitan karena mayoritas sudah memiliki jatah nomor seri faktur sebagai keterangan pendukung utama dalam praktikum. Satu peserta bernama Aisyah berkenan tampil kedepan memberi penjelasan kepada peserta yang lain yang belum mendapatkan Kode Aktivasi dan password untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Menurut Ibu Aisyah agar para wajib pajak memastikan semua berkas sudah lengkap dan benar mengingat mereka berasal dari wilayah yang jauh dari lokasi KPP Pratama Bangka. Praktik pengisian ini dikondisikan sampai ke tahap akhir, yaitu pembuatan file csv agar Wajib Pajak paham dan siap dalam proses pelaporan.

Riuh antusiasme para peserta memberi semangat tersendiri bagi keberlangsungan acara ini, apresiasi tinggi patut kita layangkan kepada mereka, para wajib pajak yang sudah mau belajar mengenal hal baru yang merupakan bagian integral kebijakan PPN di masa depan. Menjelang pukul 12.00 WIB, semua tahap sosialisasi selesai disampaikan. Acara ditutup oleh Bapak Budi Budiawan seraya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi para peserta. Semoga acara sosialisasi dapat diikuti oleh KP2KP lainnya di pelosok nusantara, mengingat peran KP2KP sejatinya adalah sentral dalam menjamah para wajib pajak demi mengoptimalkan potensi kepatuhan menuju Indonesia yang lebih baik.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Psikotes Erikson

Paradoksal Jakarta

Nonton Film King