5 Bekal Sebelum Anda Mendatangi Kantor Pajak

Kita kerap kecewa terhadap layanan publik, sebagian dari kita mengungkapkan kekecewaan itu melalui sumpah serapah di socmed. Sementara sebagian lainnya mengambil langkah lebih berani dengan mengkritisi secara langsung ke petugas. Kantor Pajak juga tidak luput dari bombardir cibiran, tudingan dan ragam bentuk kekecewaan lainnya. Artikel ini membahas tentang apa yang perlu dilakukan bila kita suatu waktu hendak ada urusan ke kantor pajak. Tujuannya agar kita ada gambaran sehingga dapat menanggapi segala sesuatunya lebih santai.

Maklum, kadang kita merasa sebagai warga negara yang membayar pajak, kita seperti raja yang patut dilayani tanpa mau terlebih dahulu memahami. Dan bila dibiarkan saja, kita bisa terperosok pada sikap jumawa atau cenderung memandang hina mereka para PNS yang kita anggap harus selalu mengerti dan memahami kita. Bahwa kita sebagai warga negara punya hak untuk dilayani, itu benar. Tapi kita pun harus sadar kewajiban dan mengerti prosedur yang telah ditentukan. Oke, berikut ini beberapa hal yang sebaiknya perlu kita pahami bila hendak berurusan ke kantor pajak.

#1. Kenali AR mu!
Ada petugas khusus di kantor pajak yang tugasnya mengawasi dan membimbing wajib pajak, mereka adalah Account Representative atau sering disingkat AR. Tiap AR memiliki wilayah kerja yang biasanya dibagi per areal tertentu. Bisa kecamatan atau kelurahan. Setiap wajib pajak dapat bertemu AR untuk berkonsultasi tentang perpajakan di hari dan jam kerja. Jadi, bagi siapapun yang sudah punya NPWP dan masih bingung tentang pajak, bisa datang ke kantor pajak manapun untuk bertanya siapa AR nya. Tidak sempat? Bisa hubungi call center (021)500200 saja.

#2. No Pungli! No Sumli!
Semua urusan di kantor pajak, mulai dari konsultasi, pelaporan SPT Tahunan/ Masa, buat NPWP, dll, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi bila ada oknum yang berani meminta uang, jangan takut untuk menolak. Bila dipaksa, saat itu juga catat NIP nya, foto wajahnya dan sebut saja nama Direktorat KITSDA atau langsung hubungi layanan pengaduan (021)500200. Pun kita jangan membiasakan untuk memberi, di kantor layanan publik manapun. Sebab pungli (pungutan liar) dan sumli (sumbangan liar) membudaya karena dibiasakan sehingga seperti dibenarkan.

#3. Manusiawilah!
Ada baiknya bila hendak ada urusan ke kantor publik manapun, usahakan datang disaat jam kerja, hindari datang di jam istirahat. Petugas pajak, sebagaimana siapapun kita, adalah manusia biasa yang perlu jeda istirahat. Dan hindari pula datang di saat injury time ketika mereka mau pulang. Merekapun sama seperti kita, ada kehidupan lain yang berhak mereka miliki. Kalaupun begitu mendesak, ada baiknya untuk sehari sebelumnya membuat janji-temu-konsultasi. Tidak bijak kiranya dengan alasan sebagai warga negara yang telah membayar pajak maka kita mengambil hak istirahat dan kehidupan mereka.

#4. Beri nilailah!
Atas pelayanan yang kita terima di kantor pajak, maka jangan lupa untuk memberi nilai sebagai indikator tingkat kepuasan yang kita terima, hal ini akan menjadi bahan evaluasi rutin di kantor yang bersangkutan. Hal yang sama dapat diterapkan dikantor layanan publik manapun. Evaluasi di kantor pajak adalah bagian penting untuk menjamin mutu pelayanan dan pengawasan. Biasanya tak jauh dari loket pelayanan atau didekat meja konsultasi, sudah disiapkan kotak saran.

#5. No More Gayus!
Skandal Gayus adalah aib yang melecut semangat perbaikan di kantor pajak. Tak cuma Gayus, begitu juga skandal pajak lainnya. Hindarilah mengungkit kasus Gayus sebagai bagian dari ungkapan kemarahan. Bagi kantor pajak adalah perjuangan yang luar biasa berat untuk bisa berada bertahan sampai sejauh ini setelah terpaan kasus itu. Selain itu, kiranya juga tak tepat membuka luka lama itu karena ekspresi ketidaknyamanan kita berurusan dengan pajak. Upaya berbenah di tubuh kantor pajak itu nyata adanya, maka hargailah.

Lima hal diatas itu adalah bekal yang sebaiknya kita pahami sebelum datang ke kantor pajak. Semata bukan bermaksud menggurui namum sebagai informasi agar pikiran kita lebih terbuka. Juga agar kita menjadi warga negara yang tidak cuma menuntut hak, namun bagaimana meminta hak itu dengan lebih cerdas dan mengerti. Agar tidak ada lagi ekspresi kemarahan yang kadang lebih menjurus ke generalisasi dan (maaf) fitnah. Terlebih sekarang ini jamannya Retweet, Repath dan Share. Sekian.

Erikson Wijaya
Kepulauan Bangka Belitung
Sabtu. 03 Mei 2014. 14:27

Comments

  1. Wah berguna sekali postingannya. Aku sangat buta dengan hal hal begini.... :)

    Salam rindu
    Akhirnya membuat postingan baru di blogku.
    Main-main ya...
    http://moody-ninneta.blogspot.com/2014/05/to-judge-or-not-to-judge.html

    -Ninneta-

    ReplyDelete

Post a Comment

Jangan ragu untuk komentar.. :) Dan untuk menjaga komentar spam, mohon isi dulu kode verifikasi nya.. Trims.

Popular posts from this blog

Sajak Pajak

Ayah: Dunia Seorang Lelaki

Touring Palembang- Baturaja