Ketika Data Berbicara (Mengungkap yang Mengendap)

Saya adalah seorang Account Representative Ditjen Pajak di Provinsi Kep. Bangka Belitung. Wilayah yang saya awasi adalah Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Disana banyak eks- rekanan PT Koba Tin (perusahaan penambang Timah terbesar di Kabupaten tersebut yang kini telah berhenti beroperasi) yang kerap saya awasi pajak nya. Tapi dari sekian ratus eks- mitra itu, ada beberapa yang tidak berbisnis menjadi mitra dengannya, tetapi justru dengan BUMN ternama di sektor yang sama yaitu PT Timah (Persero) Tbk. Satu diantaranya saya sebut saja CV Dulsawan.

CV Dulsawan ini Sudah sejak 2008 menjadi mitra PT Timah (Persero) Tbk. Ia menjual jasa reklamasi lahan bekas area penambangan dan juga penyedia jasa angkutan hasil penambangan bijih timah. Bisa dibilang pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak kali pertama berdiri termasuk cukup patuh dan tak ada pelanggaran yang cukup berarti. Setidaknya dilihat dari SPT Tahunan & PPN yang dipungut Bendahara BUMN tempatnya menjadi mitra. Tetapi di 2011 kemarin oleh AR sebelum saya statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak diusulkan dicabut karena tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN.

Ketika saya mulai menangani CV Dulsawan, saya mencoba untuk menggambarkan kepatuhan pajaknya dengan cara membuat historis lengkap pelaporan & pembayarannya disandingkan dengan pelaporan lawan menurut ketentuan yang ada. Sebab baru pada Juli 2012 PT Timah (Persero) Tbk kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Itu artinya ada celah dimana saya harus meneliti PPN yang harusnya oleh CV Dulsawan dipungut dan disetorkan ke Kas Negara disetiap akhir bulan sejak awal hingga masa Juni 2012.

Ini bertepatan dengan saat dimana CV Dulsawan kembali mengajukan permohonan agar dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah saya sarankan agar dapat mengajukan tagihan dan menerbitkan Faktur Pajak yang PPN nya nanti dipungut bendahara PT Timah (Persero) Tbk. Saya sempat membaca kontrak antara CV Dulsawan dengan PT Timah (Persero) Tbk. Disebutkan bahwa PPN yang ditagihkan ke pembeli akan dibebankan kepada pembeli sebesar 10% dari nilai tagihan. Dari situ saya berpikir bahwa CV Dulsawan tidak dibebani kewajiban untuk membayar PPN. Uang yang dipakai adalah uang PT Timah (Persero) Tbk.

Seiring waktu, analisis saya atas PPN CV Dulsawan terus saya lanjutkan dan kemudian saya temukan bahwa ada PPN sebesar Rp120Jt pada tahun 2009 yang saat itu dibayarkan oleh PT Timah (Persero) Tbk tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara oleh CV Dulsawan. Dari situ, saya susun surat himbauan untuk menagih PPN tersebut. Tetapi sudah lebih 2 minggu tak juga ada balasan dan saat dihubungi via telepon, sang pemilik CV Dulsawan ternyata tebgah di luar kota sehubungan agendanya untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD. Baiklah, kemudian saya layangkan himbauan kedua.

Satu minggu kemudian ada panggilan dari nomor yang belum saya kenal, dan terjadilah obrolan singkat berikut:

Tn. Pandir: "Siang dengan Pak Erikson? Saya Pandir dari CV Dulsawan" ujar suara diseberang sana

Saya: "Siang Pak Pandir, iya dgn saya sendiri, ada yang bisa saya bantu Pak? Terkait surat yang sudah dikirimkan oleh kantor kami mungkin?" Jawab saya mantap tapi dengan nada yang sopan.

Tn. Pandir: "Iya. Bisa kita ketemu besok pagi Pak dikantor Bapak?"

Saya: "Bisa pak, memang lebih enak kalau dibahas langsung, saya tunggu ya Pak, terima kasih"

Tn. Pandir: "Baik, oke"

Besoknya, sesuai janji temu- konsultasi, Tn. Pandir selaku empunya CV Dulsawan datang ke kantor dan kami langsung bertemu membahas ihwal uang PPN Rp120Jt yang menurut data saya belum dusetorkan. Tetapi meski data saya kuat, ternyata tidak semudah itu. Tn. Pandir rupanya cukup paham konsep PPN sehingga saya harus meladeni argumentasinya beberapa saat lamanya.

Tn. Pandir: "Oke Pak, terus terang saya akui betul angka itu dan memang belum saya bayarkan. Rencana saya tahun 2012 akhir kemarin tetapi saya masih menghitung- hitung"

Saya: " Terima kasih Pak atas keberaniannya mengakui kealpaan itu. Tetapi bukankah angka ini sudah jelas dan tak ada lagi yang perlu dihitung, pelaporan dari PT Timah (Persero) Tbk sudah valid. Rincian transaksinya pun jelas"

Tn. Pandir: "Iya, memang demikian. Namun Bapakkan paham bahwa sejak akhir 2011 sampai Juni 2013 lalu status PKP saya dicabut dan atas itu saya pun baru tahu setelah Bapak jelaskan beberapa waktu lalu sehingga saya ajukan yang baru. Dan di masa pencabutan itu, transaksi tagihan saya ke PT Timah (Persero) Tbk jalan terus dan oleh mereka PPN saya tetap dipungut, padahal harusnya tak ada PPN yang mereka pungut karena saya saat itu bukan PKP dan dari mereka pun tidak mempertanyakan!"

Saya: "Begini Pak, mungkin memang benar Bapak tidak pernah menerima pemberitahuan atas pencaburan itu dan itu juga bisa jadi bahan evaluasi dari kami. Namun saya sudah membaca kondisi kontrak antara CV Dulsawan & PT Timah (Persero) Tbk sepertinya sudah jelas bahwa yang mereka pungutkan pajaknya sepanjang masa itu adalah uang mereka sendiri sehingga pihak CV Dulsawan menerima utuh pembayaran tagihan tanpa ada potongan karena PPN ditanggung pihak pembeli"

Tn. Pandir: "hmmmhhhhh...." ia tercekat dan mulai menjadi lebih terbuka

Saya: "Justru seharusnya CV Dulsawan dilarang menerbitkan Faktur Pajak karena bukan PKP dan itu adalah pelanggaran, mungkin sebaiknya Bapak bisa pikirkan untuk segera menyetorkan PPN yang sudah lama belum jadi hak negara tapi belum juga Bapak setorkan"

Tn. Pandir: "Okelah, saya minta waktu empat minggu untuk mencicilnya, bisa?"

Saya: "Oke pak, kalau begitu tolong bapak tanda tangani surat pernyataan ini sebagai bukti komitmen Bapak dan agar jadi dasar pengingat saya dan Bapak juga harus membayar denda 2% sesuai aturan, saran saya segeralah tunaikan kewajiban pajak Bapak selagi mampu agar tidak berat di belakangan"

Satu bulan kemudian, saya dihubungk oleh Tuan Pandir pemilik CV Dulsawan dan ia memberi kabar sudah menyetorkan PPN yang saya himbau bulan lalu. Langsung saya cek dan benar saja sudah masuk setoran atas nama CV Dulsawan di Monitoring Penerimaan Negara. Lumayan juga bisa menambah kontribysi penerimaan negara yang terus dikejar target hingga akhir tahun. Semula saya sempat pesimis saat menangani wilayah Kecamatan Koba yang dihuni para Wajib Pajak eks mitra yang telah bangkrut. Apa yang bisa digali? Kalaupun ada, jawaban mereka sama. Tagihan kami belum dibayar.

Tapi ternyata kondisi itu tidak berlaku bila saya pasang mata dengan jeli kepada mereka, sebab masih ada cerita lama dari mereka yang belum terungkap. Mereka yang mencari untung lebih besar dari Timah lewat uang pajak yang malah mereka endapkan. Semoga ini bisa jadi inspirasi saya agar tak putus semangat menjalani hari depan. Sebab rupanya masih banyak yang masih dapat saya upayakan.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Psikotes Erikson

Paradoksal Jakarta

Nonton Film King